Penyelenggaraan kegiatan amatir radio tentunya diatur oleh peraturan tentang keamatirradioan. Aturan itu tujuan adalah untuk pengendalian agar kegiatan amatir radio tidak menimbulkan gangguan. Aturan itu, selain memberikan arahan dan pengendalian, juga ada larangan bagi operator radio amatir.
Berdasarkan referensi tentang amatir radio, seorang amatir radio dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau memancarkan yang ada kaitannya dengan keperluan komersial, politik, dinas instansi pemerintah dan bukan pemerintah, sambungan jaringan telekomunikasi umum, rumah tangga, dan pihak ketiga.
Selain itu, seorang amatir radio juga dilarang melakukan komunikasi dengan stasiun dari negara yang memusuhi Indonesia, stasiun yang tidak resmi dan stasiun lainnya, menggunakan bahasa sandi dan bahasa yang tidak sopan, dan menggunakan peralatan pengubah audio.
Terkadang yang tidak disadari adalah bahwa seorang amatir radio juga dilarang memancarkan siaran berita, musik, memancarkan berita darurat palsu dan menyesatkan, dan mengudara dari kapal laut dan pesawat udara.
Itulah larangan bagi operator amatir radio, larangan ini tujuan adalah agar kegiatan amatir radio tidak mengganggu.
ORARI sebagai organisasi resmi amatir radio di Indonesia. |
Berdasarkan referensi tentang amatir radio, seorang amatir radio dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau memancarkan yang ada kaitannya dengan keperluan komersial, politik, dinas instansi pemerintah dan bukan pemerintah, sambungan jaringan telekomunikasi umum, rumah tangga, dan pihak ketiga.
Selain itu, seorang amatir radio juga dilarang melakukan komunikasi dengan stasiun dari negara yang memusuhi Indonesia, stasiun yang tidak resmi dan stasiun lainnya, menggunakan bahasa sandi dan bahasa yang tidak sopan, dan menggunakan peralatan pengubah audio.
Terkadang yang tidak disadari adalah bahwa seorang amatir radio juga dilarang memancarkan siaran berita, musik, memancarkan berita darurat palsu dan menyesatkan, dan mengudara dari kapal laut dan pesawat udara.
Itulah larangan bagi operator amatir radio, larangan ini tujuan adalah agar kegiatan amatir radio tidak mengganggu.
No comments:
Post a Comment