Blog ini milik YC1LBQ

Callsign Lookups by QRZ

Recent Callsign Lookups
by Callsign

Segmen Band Frekuensi Amatir Radio

Kegiatan amatir radio di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio.

Salah satu isi dari Permen tentang amatir radio adalah pembagian dan penggunaan segmen band frekuensi amatir radio.

Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Logo ORARI

Agar peraturan menteri tentang amatir radio dapat dipahami dengan mudah oleh semua anggota ORARI, maka pengaturan tentang band plan ORARI ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua ORARI.

Surat Keputusan Ketua ORARI Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio (Bandplan) yaitu Nomor : KEP-065/OP/KU/2009 tentang Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio. Bandplan ORARI ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2009.
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 0,23  m, 0,12 m, SHF dan EHF
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 0,7  m atau 70 cm
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 2  m
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 6  m
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 10  m
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 12  m
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 15 m
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 17  m
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 20  m
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 30  m
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 40  m
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 80  m
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio
Segmen Band Frekuensi Amatir Radio 160  m.

Keterangan (Note) :A. Tidak menimbulkan gangguan pada dinas-dinas lain yang sudah dan akan bersegmen Primer/Primary
B. Segmen Frekuensi Satelit dilarang digunakan selain komunikasi Satelit
C. Segmen Frekuensi International Beacon dilarang digunakan
D. Segmen Frekuensi ORARI Net dapat digunakan untuk komunikasi regular kecuali pada saat Net berlangsung
E. Segmen Emergency Frequency dapat mengunakan all mode dan dilarang digunakan untuk komunikasi regular
F. Segmen DX Window (CW/SSB/DATA) dilarang digunakan untuk komunikasi lokal
G. Kelebaran Pita Mode Data (FSK,PSK,RTTY,PACTOR,PACKET) tidak melebihi 2 KHz
H. Kelebaran Pita Mode SSB tidak melebihi 3KHz
I. Kelebaran Pita Mode CW tidak melebihi 200 Hz
J. Kelebaran Pita FM tidak melebihi 16 KHz
K. Lebar Pita AM tidak melebihi 6 KHz
L. Call Frequency adalah frekuensi untuk memanggil, selanjutnya komunikasi dilakukan pada frekuensi dan mode
yang disepakati.
M. Gateway unattended tidak diijinkan tanpa proteksi PTT Timer
N. All Modes adalah Mode pancaran seperti SSB,DATA,CW,NB,FM,SSTV,ATV
O. Wideband dan Narrow Band
P. Menggunakan segmen ini harus memperhatikan segmen frekuensi satelit
Q. Segmen Repeater (Input/Output) dilarang digunakan untuk komunikasi Simplex
Demikian Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio (Bandplan).

2 comments:

  1. Thank you for sharing your info. I really appreciate your efforts and I will
    be waiting for your next post thanks once again.

    ReplyDelete
  2. It is truly a nice and useful piece of information. I am
    happy that you just shared this useful information with us.
    Please keep us informed like this. Thank you for sharing.

    ReplyDelete