Blog ini milik YC1LBQ

Callsign Lookups by QRZ

Recent Callsign Lookups
by Callsign

Band Plan ORARI 2019

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sangat cepat, hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian-penyesuaian aturan yang mengaturnya. Kegiatan amatir radio tentunya sangat dipengaruhi oleh perkembangan ini.

Peraturan Menkominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Peraturan Menkominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Itulah sebabnya Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengatur kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk. Sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/ PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, kali ini diatur dengan Peraturan Menkominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
xxxx
Untuk lengkapnya, bisa membaca atau download Peraturan Menkominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk berikut.


Semoga dengan berubahnya peraturan yang mengatur kegiatan amatir radio akan memberikan energi baru dan menambah semangat para anggota ORARI  untuk berkiprah di dunia amatir radio.

No comments:

Post a Comment